Siswa Mengikuti HUT Kabupaten Banyumas
SMPN 1 Patikraja
Jumat, 01 November 2013
Kegiatan HUT SMP NEGERI 1 PATIKRAJA KE- 34 Tahun 2013
HUT SMP NEGERI 1 PATIKRAJA KE- 34
Tahun 2013
Aksi Siswa
menampilkan 500 Gunungan
menampilkan 500 Gunungan
Kegiatan Jalan Sehat
Diikuti Oleh Seluruh Siswa SD Kecamatan Patikraja
Profile SMPN 1 Patikraja
Kepala Sekolah
Aji Kusmanto, S.Pd, M.Hum
Visi
"Unggul Dalam Mutu, Religius Dan Santun Dalam Perilaku, Kritis Dalam Berpikir, Berwawasan Masa Depan."
Tata Tertib Siswa
PERATURAN
DAN TATA TERTIB SISWA
DASAR : 1. Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar
dan Menengah Nomor 201/U/Kep/0/1986, tentang Program Pembinaan Kesiswaan.
2. Hasil rumusan bersama antara Guru Mata
Pelajaran / BK, Pembina OSIS, Pembina Pramuka, Pengurus OSIS, Staf Tata Usaha,
Guru Agama, dan petugas Perpustakaan.
PASAL
1
PAKAIAN
SEKOLAH
1.
PAKAIAN
SERAGAM
a.
Umum
1)
Sopan dan
rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2)
Baju warna
putih, bawahan sesuai dengan ketentuan;
3)
Memakai
badge OSIS dan identitas sekolah
4)
Topi sekolah
sesuai dengan ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5)
Kaos kaki 10
cm di atas mata kaki, warna putih untuk hari Senin s.d. Kamis, warna hitam
untuk hari Jumat dan Sabtu dan sepatu hitam;
6)
Pakaian
pramuka lengkap dengan atributnya dipakai pada hari Jumat dan Sabtu;
7)
Pakaian identitas (kotak-kotak) dipakai pada hari
Rabu dan. Kamis;
8)
Pakaian
tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak
membentuk tubuh;
9)
Tidak
mengenakan perhiasan.
b.
Khusus
Laki-laki
1)
Baju di
masukkan ke dalam celana;
2)
Celana
panjang dengan ketentuan menutup mata kaki;
3)
Celana tidak
ketat dan lengan baju tidak digulung.
c.
Khusus
Perempuan
1)
Baju
dimasukkan ke dalam rok;
2)
Siswa perempuan
mengenakan rok panjang sampai mata kaki ;
3)
Siswa yang
berjilbab mengenakan jilbab warna putih untuk hari Senin s.d. Kamis dan jilbab
warna coklat untuk hari Jumat dan Sabtu;
4)
Tidak
memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok;
5)
Lengan baju
tidak digulung.
2.
PAKAIAN
OLAHRAGA
Untuk pelajaran olahraga siswa wajib
memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
PASAL
2
RAMBUT,
KUKU, TATO, MAKE UP
1.
UMUM
Siswa dilarang :
1)
Berkuku
panjang
2)
Mengecat
rambut dan kuku
3)
Bertato
2.
KHUSUS SISWA
LAKI-LAKI
1)
Tidak
berambut panjang
2)
Tidak
bercukur gundul
3)
Rambut tidak
berkucir
4)
Tidak
memakai kalung, anting-anting
3.
KHUSUS SISWA
PEREMPUAN
Tidak
memakai make-up atau sejenis kecuali bedak tipis
PASAL
3
MASUK
DAN PULANG SEKOLAH
1.
Siswa wajib
hadir di sekolah 5 menit sebelum bel jam pertama berbunyi
2.
Siswa
terlambat datang kurang 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan
masuk kelas
3.
Siswa datang
terlambat ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan
tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama
4.
Selama
pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada
diluar kelas
5.
Pada waktu
istirahat siswa berada di luar kelas
6.
Pada waktu
pulang sekolah diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti
kegiatan ekstrakurikuler atau tambahan
jam pelajaran
7.
Pada waktu
pulang sekolah dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau
tempat-tempat tertentu
PASAL
4
KEBERSIHAN,
KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap
kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas membersihkan
kelas dan menjaga ketertiban serta keindahan kelas
2. Setiap
tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan
kelas yang terdiri dari :
a.
Penghapus
papan, penggaris dan spidol boardmaker
b.
Taplak meja
dan bunga
c.
Sapu lidi,
pengki plastik
dan tempat sampah
d.
Lap tangan,
lap pel, dan ember cuci tangan
3. Tim
piket kelas mempunyai tugas :
a.
Membersihkan
lantai, dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran
pertama dimulai
b.
Membersihkan
sarana dan prasarana pembelajaran misalnya : mengambil spidol boardmaker,
membersihkan papan tulis dan lain-lain
c.
Melengkapi
dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas,
jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya
d.
Melengkapi
meja guru dengan taplak dan bunga
e.
Menulis
papan absensi kelas
f.
Melaporkan
kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang
menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas misalnya : mencoret-coret, membuat
gaduh, atau merusak benda-benda yang ada di kelas
g.
Setiap siswa
membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/ toilet, halaman sekolah, kebun
sekolah, dan lingkungan sekolah
h.
Setiap siswa
membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan
4. Siswa
membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar
sekolah yang berlangsung bersama-sama
5. Setiap
siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan,
laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah
6. Setiap
siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah seperti penggunaan dan pinjaman buku di
perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya
7. Setiap
siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang
diharapkan
PASAL
5
SOPAN
SANTUN DAN PERGAULAN
Dalam
pergaulan sehari-hari di sekolah setiap siswa hendaknya :
1. Membiasakan
salam, sapa dan senyum antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah, Guru serta
dengan Karyawan sekolah apabila bertemu pagi atau siang hari atau mau berpisah
siang atau sore hari
2. Saling
menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman
belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah dan
menghargai perbedaan agama
dan latar belakang sosial
budaya masing-masing
3. Menghormati
ide pikiran, pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik dan teman warga
sekolah
4. Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan yang benar adalah
benar
5. Menyampaikan
pendapat secara sopan dan tidak menyinggung perasaan orang lain
6. Membiasakan
menyampaikan terima kasih apabila menerima bantuan atau jasa orang lain
7. Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan minta maaf apabila merasa
melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
8. Menggunakan
bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang
tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor, cacian, kasar dan
pornografi
PASAL
6
UPACARA
BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR
1. Uparaca
bendera
Setiap
siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah
ditentukan oleh sekolah
2. Peringatan
hari-hari besar
a.
Setiap siswa
wajib mengikuti upacara hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari
Pendidikan Nasional, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.
Setiap siswa
wajib mengikuti upacara hari-hari besar keagamaan seperti Maulud Nabi, Idul
Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak sesuai dengan agama yang
dianut.
PASAL
7
KEGIATAN
KEAGAMAAN
1. Bagi
siswa muslim wajib dapat membaca Al-quran dengan baik dan benar
2. Setiap
siswa muslim wajib menjalankan sholat Dhuhur, Jumat berjamaah di sekolah
3. Setiap
siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk
pesantren Ramadhan
4. Bagi
siswa non muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan
orang tua.
PASAL
8
LARANGAN-LARANGAN
Dalam
kegiatan sehari-hari di sekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Merokok,
meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat
psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah
2.
Berkelahi
baik perorangan maupun kelompok di dalam sekolah dan diluar sekolah
3.
Membuang
sampah tidak pada tempatnya
4.
Mencoret
dinding sekolah,pagar
sekolah, perabotan sekolah lainnya
5.
Berbicara
kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, menyapa antar sesama atau warga sekolah
dengan kata-kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
6.
Membawa
barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah seperti senjata tajam
atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
7.
Membawa,
membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video porno
8.
Membawa
kartu dan bermain judi dilingkungan sekolah
9. Membawa
alat komunikasi (HP) ke sekolah
10. Mengendarai sepeda motor pada saat berangkat/pulang
sekolah
PASAL
9
PELANGGARAN
DAN SANKSI
1. Siswa
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan
tata tertib sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.
Teguran
b.
Penugasan
c.
Skorsing
2. Siswa
yang mempunyai akumulasi poin
pelanggaran dengan
jumlah tertentu, maka orang tua siswa
akan dipanggil ke sekolah. Jika masih melanggar tata tertib maka siswa tersebut
akan dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan)
PASAL
10
PENJELASAN
DAN TAMBAHAN
1.
Rambut siswa
laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju,
rambut samping kanan kiri menutupi telinga dan jika disisir ke arah depan
menutupi alis.
2.
Yang
dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu
3.
Sepatu
dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan
4.
Pemanggilan
orang tua siswa tidak dapat diwakili.
Langganan:
Postingan (Atom)