Jumat, 01 November 2013

Kegiatan Siswa Mengikuti HUT Kabupaten Banyumas

Siswa Mengikuti HUT Kabupaten Banyumas

 

Kegiatan HUT SMP NEGERI 1 PATIKRAJA KE- 34 Tahun 2013

HUT SMP NEGERI 1 PATIKRAJA KE- 34 
 Tahun 2013


Aksi  Siswa
menampilkan 500 Gunungan 


Kegiatan Jalan Sehat
Diikuti Oleh Seluruh Siswa SD Kecamatan Patikraja



Kegiatan Muroja’ah dilaksanakan setiap bulan pada Hari Jumat Minggu Pertama

Muroja’ah Bersama dilaksanakan setiap bulan pada Hari Jumat Minggu Pertama



KEGIATAN PERINGATAN TAHUN BARU HIJRIYAH 1434 TAHUN 2012

Mendengarkan Khutbah Bersama


Profile SMPN 1 Patikraja





Kepala Sekolah

 Aji Kusmanto, S.Pd, M.Hum

Visi
"Unggul Dalam Mutu, Religius Dan Santun Dalam  Perilaku, Kritis Dalam Berpikir, Berwawasan Masa Depan."

Misi
"Disiplin Dalam Kerja, Mewujudkan Manajemen Kekeluargaan, Kerjasama, Pelayanan Prima, Dengan Meningkatkan Silaturahmi."


Guru Dan Karyawan

Tata Tertib Siswa


PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA

DASAR        : 1.   Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 201/U/Kep/0/1986, tentang Program Pembinaan Kesiswaan.
                         2.   Hasil rumusan bersama antara Guru Mata Pelajaran / BK, Pembina OSIS, Pembina Pramuka, Pengurus OSIS, Staf Tata Usaha, Guru Agama, dan petugas Perpustakaan.

PASAL 1
PAKAIAN SEKOLAH
1.     PAKAIAN SERAGAM
a.     Umum
1)    Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2)    Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan;
3)    Memakai badge OSIS dan  identitas sekolah
4)    Topi sekolah sesuai dengan ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5)    Kaos kaki 10 cm di atas mata kaki, warna putih untuk hari Senin s.d. Kamis, warna hitam untuk hari Jumat dan Sabtu dan sepatu hitam;
6)    Pakaian pramuka lengkap dengan atributnya dipakai pada hari Jumat dan Sabtu;
7)     Pakaian identitas (kotak-kotak) dipakai pada hari Rabu dan. Kamis;
8)    Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh;
9)    Tidak mengenakan perhiasan.

b.     Khusus Laki-laki
1)    Baju di masukkan ke dalam celana;
2)    Celana panjang dengan ketentuan menutup mata kaki;
3)    Celana tidak ketat dan lengan baju tidak digulung.

c.     Khusus Perempuan
1)    Baju dimasukkan ke dalam rok;
2)    Siswa perempuan mengenakan rok panjang sampai mata kaki ;
3)    Siswa yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih untuk hari Senin s.d. Kamis dan jilbab warna coklat untuk hari Jumat dan Sabtu;
4)    Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok;
5)    Lengan baju tidak digulung.

2.     PAKAIAN OLAHRAGA
Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.

PASAL 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP

1.     UMUM
Siswa dilarang :
1)         Berkuku panjang
2)         Mengecat rambut dan kuku
3)         Bertato

2.     KHUSUS SISWA LAKI-LAKI
1)         Tidak berambut panjang
2)         Tidak bercukur gundul
3)         Rambut tidak berkucir
4)         Tidak memakai kalung, anting-anting

3.     KHUSUS SISWA PEREMPUAN
Tidak memakai make-up atau sejenis kecuali bedak tipis


PASAL 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

1.       Siswa wajib hadir di sekolah 5 menit sebelum bel jam pertama berbunyi
2.       Siswa terlambat datang kurang 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk kelas
3.       Siswa datang terlambat ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama
4.       Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada diluar kelas
5.       Pada waktu istirahat siswa berada di luar kelas
6.       Pada waktu pulang sekolah diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau  tambahan jam pelajaran
7.       Pada waktu pulang sekolah dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat-tempat tertentu

PASAL 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

1.       Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas membersihkan kelas dan menjaga ketertiban serta keindahan kelas
2.       Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a.     Penghapus papan, penggaris dan spidol boardmaker
b.     Taplak meja dan bunga
c.     Sapu lidi, pengki plastik dan tempat sampah
d.     Lap tangan, lap pel, dan ember cuci tangan
3.       Tim piket kelas mempunyai tugas :
a.     Membersihkan lantai, dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai
b.     Membersihkan sarana dan prasarana pembelajaran misalnya : mengambil spidol boardmaker, membersihkan papan tulis dan lain-lain
c.     Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya
d.     Melengkapi meja guru dengan taplak dan bunga
e.     Menulis papan absensi kelas
f.       Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas misalnya : mencoret-coret, membuat gaduh, atau merusak benda-benda yang ada di kelas
g.     Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil/ toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah
h.     Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan
4.       Siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama
5.       Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah
6.       Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya
7.       Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang diharapkan

PASAL 5
SOPAN SANTUN DAN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah setiap siswa hendaknya :
1.       Membiasakan salam, sapa dan senyum antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah, Guru serta dengan Karyawan sekolah apabila bertemu pagi atau siang hari atau mau berpisah siang atau sore hari
2.       Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing
3.       Menghormati ide pikiran, pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik dan teman warga sekolah
4.       Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan yang benar adalah benar
5.       Menyampaikan pendapat secara sopan dan tidak menyinggung perasaan orang lain
6.       Membiasakan menyampaikan terima kasih apabila menerima bantuan atau jasa orang lain
7.       Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan minta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
8.       Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor, cacian, kasar dan pornografi




PASAL 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

1.       Uparaca bendera
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah
2.       Peringatan hari-hari besar
a.     Setiap siswa wajib mengikuti upacara hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.     Setiap siswa wajib mengikuti upacara hari-hari besar keagamaan seperti Maulud Nabi, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak sesuai dengan agama yang dianut.

PASAL 7
KEGIATAN KEAGAMAAN

1.       Bagi siswa muslim wajib dapat membaca Al-quran dengan baik dan benar
2.       Setiap siswa muslim wajib menjalankan sholat Dhuhur, Jumat berjamaah di sekolah
3.       Setiap siswa muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan
4.       Bagi siswa non muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.

PASAL 8
LARANGAN-LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.       Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah
2.       Berkelahi baik perorangan maupun kelompok di dalam sekolah dan diluar sekolah
3.       Membuang sampah tidak pada tempatnya
4.       Mencoret dinding sekolah,pagar sekolah, perabotan sekolah lainnya
5.       Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, menyapa antar sesama atau warga sekolah dengan kata-kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
6.       Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
7.       Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video porno
8.       Membawa kartu dan bermain judi dilingkungan sekolah
9.       Membawa alat komunikasi (HP) ke sekolah
10.    Mengendarai sepeda motor pada saat berangkat/pulang sekolah

PASAL 9
PELANGGARAN DAN SANKSI

1.       Siswa melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.     Teguran
b.     Penugasan
c.     Skorsing
2.       Siswa yang mempunyai akumulasi poin pelanggaran dengan jumlah tertentu, maka orang tua siswa akan dipanggil ke sekolah. Jika masih melanggar tata tertib maka siswa tersebut akan dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan)

PASAL 10
PENJELASAN DAN TAMBAHAN

1.         Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, rambut samping kanan kiri menutupi telinga dan jika disisir ke arah depan menutupi alis.
2.         Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu
3.         Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan
4.         Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakili.